🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Gegara Kades Selingkuh, Pelayanan Desa Serapuh Asli Lumpuh Total

Gegara Kades Selingkuh, Pelayanan Desa Serapuh Asli Lumpuh Total

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Suasana kantor desa Serapuh Asli yang kumuh dam penolakan warga terkait kades Nazrul Hapis atas kasus perselingkuhannya (foto/ist)

LANGKAT, RMNEWS.ID – Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berubah menjadi tempat kubangan sampah. Ini tak lain sebagai bentuk kekecewaan warga yang masih menyisa tentang kades mereka yang terlibat perselingkuhan dengan istri orang.

Terlihat, sampah yang terdiri dari plastik, batang pohon pisang, dan daun kelapa, tertumpuk di halaman dan pintu masuk kantor desa.

Neon box kantor desa juga roboh dan hancur. Bahkan puluhan bra dan celana dalam wanita bergantungan di depan Kantor Desa Serapuh Asli.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, warga Desa Serapuh Asli masih merasa kesal terhadap Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang sampai saat ini tak mencopot Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Nazrul Hapis.

Di mana diketahui, dirinya diduga berselingkuh dengan istri orang lain.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat video mesra sang kades dan istri orang lain itu, beredar viral di media sosial.

Meski begitu, atas kejadian ini artinya pelayanan di Kantor Desa Serapuh Asli lumpuh total.

Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Pura, Reza Aditya enggan memberikan komentar soal pelayanan di kantor desa.

Namun warga sekitar saat diwawancarai wartawan, jika pelayanan kantor desa pindah ke rumah salahsatu kepala urusan (Kaur) desa.

“Pelayanan kantor desa pindah ke rumah kaur desa,” ujar izal, Senin (11/11/2024).

Lanjut Izal, informasi yang diperolehnya, jika Kades Serapuh Asli, sudah diberhentikan sementara sejak 29 Oktober 2024 lalu.

Pemberhentian NH langsung dibacakan oleh Camat Tanjung Pura, Reza Aditya, dan diabadikan dalam bentuk video.

“Memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan sementara Nazrul Hapis Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura. Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, tanggal (29/10/2024) oleh Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan ditandatangani,” ujar Reza.

Meskipun begitu, warga Desa Serapuh Asli masih tetap menunggu dan mendesak Pj Bupati Langkat agar mencopot Nazrul dari jabatannya sebagai kepala desa.

Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut

ADVERTISEMENT
RMNEWS