🔥 TERKINI
Home » Berita Utama » Harga Rokok Resmi Naik di 2025, Simak Rincian Lengkapnya

Harga Rokok Resmi Naik di 2025, Simak Rincian Lengkapnya

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi toko penjual rokok. (foto/net)

JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah mengumumkan harga jual eceran rokok di Indonesia resmi naik mulai 1 Januari 2025. Harga rokok naik meski tarif cukai tak berubah.

Melansir dari Okezone, kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Langkah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri tembakau padat karya.

Dalam aturan tersebut, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) berlaku pada hampir semua jenis rokok, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT).

ADVERTISEMENT

Berikut rincian harga jual eceran rokok terbaru:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)

2. Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)

2. Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)

2. Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)

3. Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

1. Tanpa Golongan: Rp 2.375/batang (naik 5%)

Jenis Tembakau Lainnya

1. Kelembak Kemenyan (KLM): Mulai Rp 950/batang (tidak naik)

2. Tembakau Iris (TIS): Mulai Rp55 – Rp180/batang (tidak naik)

3. Rokok Daun/Klobot (KLB): Rp 290/batang (tidak naik)

4. Cerutu (CRT): Rp 459 – Rp 198.001/batang (tidak naik)

ADVERTISEMENT
RMNEWS