🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Operasi Miras di Leuwipanjang: Ribuan Botol Minuman Ilegal Diamankan Jelang Ramadhan

Operasi Miras di Leuwipanjang: Ribuan Botol Minuman Ilegal Diamankan Jelang Ramadhan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi menyita Puluhan Jerigen tuak (foto/ist)

BANDUNG, RMNEWS.ID – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah toko di kawasan Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Operasi ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadan 2025.

Dalam razia tersebut, polisi menyita ribuan botol miras impor ilegal dari berbagai merek serta puluhan jerigen tuak dari beberapa toko yang berjejer di seberang Terminal Leuwipanjang.

Menurut keterangan warga, toko-toko miras tersebut dikelola oleh pendatang dari Sumatera Utara dan telah beroperasi selama setahun terakhir. Sebelumnya, ruko di kawasan ini digunakan untuk berjualan oleh-oleh khas Bandung dan warung makan, tetapi seiring waktu berubah menjadi tempat penjualan miras.

ADVERTISEMENT

“Toko miras selalu ramai pada malam hari. Orang-orang berdatangan untuk membeli miras. Namun saat siang hari, teralis toko sengaja ditutup. Walaupun begitu, pembeli miras tetap datang karena akan tetap dilayani penjual,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/2/2025), dilansir dari INews.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, razia digelar atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

“Kami menindak tujuh toko miras di Leuwipanjang. Dari tujuh toko ini, kami menyita lebih dari 1.500 botol miras ilegal dan 47 jeriken berisi tuak,” ujar AKBP Agah.

Para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, toko miras di Leuwipanjang tersebut akan ditutup.

“Pasti akan ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, mereka para penjual miras. Nanti kami akan laksanakan sidang tipiring sesuai Perda Kota Bandung,” tuturnya.

Kasatresnarkoba mengatakan, razia ini merupakan bentuk komitmen dari Polrestabes Bandung untuk menjaga kondisivitas Kota Bandung dan memelihara kamtibmas.

“Apalagi menjelang bulan suci Ramadan 2025,” katanya.

AKBP Agah mengatakan, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena pelaku mengonsumsi miras dan narkoba.

“Minuman keras tidak boleh dijual bebas. Ada pengawasan, larangan dan ketentuannya. Memang ada izin, tetapi di tempat-tempat tertentu. Kalau dijual ilegal, masyarakat umum bisa bebas membeli dan minum di mana saja, tentu berpotensi menjadi ancaman atau gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Editor : Adhya
Sumber : INews

ADVERTISEMENT
RMNEWS