JAKARTA, RMNEWS.ID- Polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL,” ujar Asep, dikutip dari Metrotv.
“Untuk klaster kedua ada tiga orang atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma),” lanjutnya.
Kasus fitnah ijazah palsu bermula dari laporan resmi Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam laporan itu, terdapat 12 nama terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan lainnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga diproses di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan menyeluruh dan pembandingan dokumen resmi, Bareskrim menegaskan bahwa Ijazah Jokowi adalah asli serta dokumen pendidikan sesuai dengan pembanding yang valid.
Dengan demikian, tudingan ijazah palsu dinyatakan tidak berdasar dan masuk kategori fitnah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv


