JAKARTA, RMNEWS.ID- Enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, terancam sanksi etik paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain menjalani proses pidana, keenam personel tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa perbuatan keenam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat.
Mereka masing-masing berinisial Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup untuk menjerat keenam anggota tersebut dalam perkara etik.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari iNews.
Ia menjelaskan, tindakan para terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, mereka juga dijerat persangkaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo.
Saat ini, Divpropam Polri tengah melakukan proses pemberkasan etik terhadap keenam anggota tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan,” jelas Trunoyudo.
Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.
“Sebagai awal progres penanganan terhadap kedua korban, dalam waktu 1×24 jam kami telah melakukan olah TKP, penyelidikan, hingga penyidikan dan menetapkan enam tersangka. Proses pidana ini berjalan selaras dengan penanganan kode etik,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan enam anggota polisi pelayanan markas Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) siang dan sempat menghebohkan masyarakat.
Insiden bermula ketika kedua matel mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan.
Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Mansur, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, setelah pengendara motor dihentikan, situasi tiba-tiba memanas ketika sejumlah orang yang berada di lokasi turun dari kendaraan dan secara mendadak melakukan pengeroyokan terhadap kedua matel.
“Salah satu korban meninggal dunia di tempat, sementara korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, korban tersebut akhirnya juga meninggal dunia,” ujar Mansur.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing tersangka.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews


