JAKARTA, RMNEWS.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penghentian perkara tersebut berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan subjektif sehingga sulit dimintai akuntabilitas oleh publik.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Sindo, Senin (29/12/2025).
Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Wana menyebutkan, KPK menyampaikan bahwa SP3 atas perkara itu telah diterbitkan pada Desember 2024.
Namun, berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK serta laporan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
ICW pun mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian penyidikan itu ke publik setelah berselang sekitar satu tahun.
“Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan. Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana.
Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus tersebut KPK sebelumnya menerapkan dua pasal, yakni terkait kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Menurut Wana, KPK perlu menjelaskan secara rinci perkara mana yang dihentikan.
“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penerbitan SP3 telah sesuai prosedur.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu.
Menurut Budi, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, ia menyebut tempus perkara yang sudah berlangsung sejak 2009 juga berkaitan dengan daluwarsa, terutama pada pasal suap.
Budi menegaskan, penerbitan SP3 tersebut telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo


