🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Kejagung Tangkap 11 Pelaku Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Kejagung Tangkap 11 Pelaku Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
11 Pelaku Korupsi Ekspor Palm Oil Rugikan Negara Rp14,3 Triliun yang ditangkap. (Foto/Dokumentasi).

JAKARTA, RMNEWS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022.

“Menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia, Rabu (11/2/2026) Direktur penyidikan Jampidsus Kejangung Syarief menyebutkan dari total tersangka itu salah satunya merupakan FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya, kata dia, merupakan pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT MAS.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengubah kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit menjadi kode ekspor POME agar dapat dikirim ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.***

(rm/cnn)

ADVERTISEMENT
RMNEWS