🔥 TERKINI
Home » Batam » Ratusan Pekerja PT Ghimli Unjuk Rasa ke Kantor Depnaker Batam

Ratusan Pekerja PT Ghimli Unjuk Rasa ke Kantor Depnaker Batam

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ratusan Pekerja PT Ghimli Unjuk Rasa ke Kantor Depnaker Batam. (Foto/Net).

BATAM, RMNEWS.ID-Ratusan karyawan PT Ghimli menuntut pesangon yang merupakan hak mereka belum juga mendapat kepastian setelah tiga bulan menjalani mediasi, mereka bertahan hingga malam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Sekupang, Selasa (20/10).

Para pekerja mendesak kejelasan status pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat melanjutkan pengurusan hak pesangon, mayoritas perempuan, masih berada di area kantor Disnaker hingga Selasa malam.

Mereka menggelar alas untuk duduk sambil menunggu kepastian atas tuntutan yang disampaikan sejak siang.

ADVERTISEMENT

“Kami tetap bertahan karena meminta agar Disnaker Kota Batam segera mengeluarkan surat PHK kepada kami,” ujar salah seorang pekerja.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan kelanjutan unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan pekerja mendatangi kantor Disnaker untuk menyuarakan kekecewaan terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dinilai belum memberikan hasil konkret.

 

Salah seorang perwakilan pekerja dalam orasinya mengatakan tuntutan mereka bukan pencairan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, melainkan kepastian hak setelah hubungan kerja berakhir.

“Kami ke sini bukan mau menuntut Jamsostek atau BPJS kami! Kami ke sini mau menuntut hak kami! Gimana nasib kami ke depannya? Kami butuh pesangon untuk kelanjutan hidup kami!” teriaknya.

Ia juga mempertanyakan proses mediasi yang disebut telah berlangsung selama tiga bulan tanpa kepastian penyelesaian.

“Sudah tiga bulan mediasi. Masa mau mediasi lagi di sini? Gimana ini nasibnya? Masa dilempar ke sana-sini kayak bola golf? Selesaikan di halaman Disnaker,” serunya.

 

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, ketika menemui massa pada Selasa siang. menjelaskan bahwa proses PHK berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja, sedangkan Disnaker menangani perselisihan yang didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Proses PHK ini dari Disnaker, Bapak/Ibu. Yang bisa PHK kan perusahaan, disetujui oleh pekerja. Kalau perselisihan itu sudah didaftarkan, maka itu sudah bisa kami tangani,” kata Yudi.

Ia menyebut penanganan perselisihan pekerja PT Ghimli telah berada di bidang terkait di lingkungan Disnaker Batam. Untuk perkembangan lebih lanjut, ia meminta pekerja mendengarkan penjelasan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Ali.

 

“Sekarang penanganan yang terkait perselisihan sudah ditangani oleh bidang kami. Nanti disampaikan oleh Pak Ali, Pak Kabid, sampai mana perkembangannya,” ujarnya.***

(rm/red).

ADVERTISEMENT
RMNEWS