🔥 TERKINI
Home » Batam » Bareskrim Polri Tetapkan 4 Pegawai PLN Batam Jadi Tersangka Blackout

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Pegawai PLN Batam Jadi Tersangka Blackout

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri Menetapkan 4 Pegawai PLN Batam Jadi Tersangka Blackout. (Foto/Dokumentasi).

BATAM, RMNEWS.ID-Kasus Pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, akhir berbuntut pajang. Dalam kasuys blackout yang melumpuhkan aktivitas Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu.Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka.

Dari 5 tersangka tersebut, empat tersangka lainnya berasal dari Pegawai PLN Batam, dan satu diantaranya sebagai kontraktor.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian pengawasan, pengamanan instalasi, dan sistem proteksi di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.

ADVERTISEMENT

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengumumkan penetapan tersangka di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Empat tersangka berasal dari PT PLN dan satu lainnya dari pihak kontraktor.

Kelima tersangka berinisial RB, ZN, DA, AWD, dan AIP. Mereka memiliki tugas di bidang manajemen, pengawasan keselamatan, pemeliharaan proteksi, dan pekerjaan kontraktor.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, penyidik menduga terdapat kelalaian pengawasan oleh pejabat PLN dan kegagalan kontraktor mengembalikan fungsi pengamanan instalasi.

“Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian, vendor yang mempunyai tugas mengembalikan fungsi pengamanan sebagaimana mestinya juga tidak melaksanakannya,” ujar Asep.

Salah satu fokus penyidikan ialah pagar pengaman gardu yang diduga tidak terpasang atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Polisi juga mendalami kemungkinan masuknya satwa liar ke area instalasi dan kaitannya dengan hubungan arus pendek pada Trafo 1.

Gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB, 12 Oktober, ketika suara ledakan terdengar di Gardu Induk Sei Harapan. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan sistem kelistrikan memicu pemadaman luas di Batam dan Bintan.

Dalam pemeriksaan, petugas dilaporkan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing Trafo 1 serta seekor kera di dekat trafo dalam kondisi mengalami luka bakar. Namun, kedua temuan itu belum membuktikan bahwa satwa menjadi penyebab langsung pemadaman.

Polisi juga menyelidiki dugaan pergeseran komponen instalasi untuk memastikan apakah terjadi akibat kelalaian atau tindakan yang disengaja.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Kami harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ini disengaja,” kata Asep.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi serta meminta keterangan ahli. Dalam pemaparan perkara, kerugian negara akibat insiden tersebut disebut mencapai Rp57,3 miliar.

Para tersangka dijerat ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti blackout serta tanggung jawab masing-masing pihak.***

(rm/red).

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS