CIREBON, RMNEWS.ID- Misteri kematian Vina di Cirebon kini memasuki babak baru. Setelah momen salah tangkap dan dugaan keterangan palsu sempat mewarnai kasus ini, pihak berwajib kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 terpidana kasus kematian Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pemeriksaan berkaitan dengan laporan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep.
Mereka yang diperiksa ialah Eko Ramdhani dan Jaya. Sementara pada hari sebelumnya, Bareskrim sudah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya yakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Bandung atau Kebonwaru.
“Iya ini acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani,” ujar tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Winarno Jati, dikutip dari Detik, Rabu (7/8/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan keluarga tujuh terpidana terkait adanya dugaan laporan palsu.
Laporan palsu tersebut disampaikan oleh Dede dan Aep saat menjadi saksi kasus tersebut delapan tahun lalu.
“Laporannya tentang keterangan yang telah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka persidangan,” ungkap Winarno.
Winarno menyebut, Aep dan Dede dalam kasus tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan. Hal tersebutlah yang menjadi acuannya untuk melaporkan ke Mabes Polri.
“Itu yang tempo hari kita laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini sebagai saksi pihak pelapor,” katanya.
Namun, Winarno mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan.
“Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik


