JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online. Regulasi itu bakal dibuat dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Susiwijono, Rabu (2/10/2024), mengatakan sedang meninjau terkait hal ini.
“Kami sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa permenaker. Kami sedang review (tinjau) dan optimalkan pada kuartal IV ini,” katanya, dilansir dari IDX, Kamis (3/10/2024).
Dia mengatakan, isu perlindungan pengemudi ojol perlu dibahas lantaran selama ini muncul perdebatan bahwa mereka bukan dianggap sebagai pekerja, melainkan sekadar mitra dari pembuat aplikasi.
“Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan enggak dapat complete,” ujarnya.
Saat ditanya apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, Susi mengungkapkan hal itu juga akan dibahas. Apalagi mengingat pengemudi ojol memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Kendati demikian, Susi memastikan bahwa pemerintah ingin semua pekerja memiliki hak jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Pasti ada penyesuaian di sana. Tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, gitu-gitu. Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu,” terang Susi.
Editor: Andika
Sumber: IDX


