OKU, RMNEWS.ID – Pria berinisial A, warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melaporkan anak kandungnya, SA (22), ke polisi lantaran sang anak diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumahnya sendiri.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi mengatakan, A melaporkan putranya setelah mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
“Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah satu unit mesin genset dan satu unit handphone merk Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta,” ujar Hartomi, Kamis (7/11/2024), dilansir dari Okezone.
Ipda Hartomi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena sedang bertani. Setibanya di rumah, A mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.
“Setelah kejadian itu, pada hari Senin, korban melapor ke Polsek Semidang Aji, dan kami segera melakukan penyelidikan,” kata Hartomi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SA, anak kandung pelapor. Polisi pun segera melakukan penangkapan Selasa 5 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku dan korban.
“Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor: Andika
Sumber: Okezone


