JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Zarof Ricar di Pekanbaru, Riau.
Penyitaan ini atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025, dikutip dari Kompas.
Anang mengatakan dua bidang tanah dan bangunan di Riau itu atas nama anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama.
Kemudian, ada pula penyitaan tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama anak Zarof, Diera Cita Andini.
Total luas ke-5 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau ini seluas 10.904 meter persegi.
Selanjutnya, ada pula penyitaan dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Riau atas nama Ronny Bara Pratama. Dengan luas 2.458 meter persegi.
Dengan demikian, total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp35.182.222.000 (Rp35,1 miliar). Anang memastikan, seluruh aset milik terdakwa Zarof Ricar terus ditelusuri.
Penjeratan TPPU Zarof Ricar dilakukan setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyita uang Rp920 Miliar yang saat ditelusuri hasl dari penanganan perkara lainnya di MA.
Pada perkara pokoknya, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


