JAKARTA, RMNEWS.ID- Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram. Pada kasus ini, polisi berhasil megamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38) diringkus di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) pada Kamis (2/10/2025), setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus penyamaran dengan memanfaatkan truk pengangkut buah jeruk untuk mengelabui petugas.
Di balik tumpukan buah segar itu, polisi menemukan dua jeriken berwarna biru berisi sabu-sabu yang dikemas rapi.
“Para pelaku menyembunyikan sabu di dalam jeriken yang diletakkan di antara tumpukan buah jeruk. Mereka berangkat dari Aceh dan berencana menyalurkan barang haram ini hingga ke wilayah Jawa Tengah,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Merdeka.
Polisi yang telah memantau pergerakan jaringan ini selama beberapa waktu melakukan penyergapan setelah truk tersebut melintas di ruas tol.
Berdasarkan informasi intelijen, ketiganya merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang kerap mengirim pasokan dari Sumatra ke Pulau Jawa.
Dari lokasi penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 kilogram sabu, dua jeriken biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk yang digunakan untuk transportasi barang haram tersebut.
Kombes Susatyo menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba, tetapi juga menggagalkan peredaran bernilai miliaran rupiah.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga langkah penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa sabu yang disita itu memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Berdasarkan perhitungan, satu gram sabu bisa dijual hingga jutaan rupiah, dan jika dikemas dalam paket-paket kecil, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah mencegah puluhan ribu orang dari jeratan narkoba,” ujar Wisnu.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok dan penerima barang yang diduga masih beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan polisi dalam membongkar jalur distribusi narkoba antarprovinsi.
Aparat berkomitmen melanjutkan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat yang lebih besar, terutama yang beroperasi dari Aceh, Medan, hingga Jawa Barat dan Jawa Tengah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Merdeka


