PALEMBANG, RMNEWS.ID- Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok.
Kedua pelaku berinisial F (39) dan W (32) ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus perjudian yang digunakan tergolong tidak lazim karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai sarana taruhan.
“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, dikutip dari Viva, Sabtu (13/12/2025).
Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan bagi penonton, yakni sisi kiri dan kanan untuk ikan cupang yang diadu. Penonton memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 hingga 100 koin.
“Sebanyak 50 koin setara sekitar Rp 50.000, sedangkan 100 koin sekitar Rp 100.000,” jelasnya.
Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga mencapai Rp 7 juta.
Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang dalam siaran langsung, sementara W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan serta data para peserta judi online.
Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang selama sekitar tiga bulan terakhir. Dalam satu pekan, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.
“Perputaran uang dalam satu kali live paling tinggi mencapai Rp 7 juta. Total keuntungan selama tiga bulan kurang lebih Rp 60 juta,” tambah AKBP Dwi Utomo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan, serta catatan taruhan para peserta.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva


