JAKARTA, RMNEWS.ID— Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa praktik aborsi ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan profesional, khususnya terhadap kejahatan di bidang kesehatan yang membahayakan keselamatan perempuan dan melanggar hak hidup anak.
“Praktik aborsi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar medis, kebersihan, dan sterilitas. Dampaknya dapat menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga mengancam keselamatan jiwa perempuan,” tegasnya, dikutip dari iNews.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada November 2025 terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Hasil penyelidikan mengungkap praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua situs web, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Calon pasien diarahkan berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp, lalu diminta mengirimkan hasil USG serta identitas diri sebelum ditentukan lokasi, waktu, dan titik penjemputan.
Biaya yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Dalam penggerebekan di salah satu unit apartemen lantai 28, petugas mengamankan enam orang, terdiri dari lima orang pelaku dan satu pasien.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, serta sisa darah di lokasi kejadian yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan forensik dan uji DNA.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang mengaku sebagai tenaga medis, asisten pelaku, admin pengelola situs web dan komunikasi pasien, hingga penjemput dan pengantar pasien.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh imbalan yang bervariasi sesuai peran masing-masing.
Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan data digital berisi daftar 361 pasien yang diduga telah menggunakan jasa praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2022 hingga 2025.
Total keuntungan jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman serta verifikasi lanjutan terhadap data dan jaringan terkait.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews


