JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta baru-baru ini.
Operasi tersebut menyasar oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa WN Korsel tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pencurian data yang sedang menjalani proses persidangan.
Modus Ancam Tuntutan Tinggi dan Penahanan
Dalam melancarkan aksinya, oknum jaksa tersebut diduga menekan korban dengan berbagai ancaman agar memberikan sejumlah uang.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Tidak bekerja sendiri, oknum jaksa tersebut diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memuluskan praktik pemerasan. Dalam operasi ini, KPK menangkap total sembilan orang, yang terdiri dari 1 orang Jaksa (Kejati Banten), 2 orang Pengacara (Penasihat Hukum) dan 6 orang Pihak Swasta (termasuk ahli bahasa atau penerjemah).
Selain mengamankan para pelaku, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee hasil pemerasan terhadap WN Korsel dan koleganya.
Meski berawal dari operasi senyap KPK, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dilakukan karena pihak Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih awal, yakni pada Rabu (17/12/2025), untuk kasus yang sama.
“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa.
Namun, penanganan ini dilimpahkan karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan sprindik,” pungkas Budi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews


