JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memeras sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12), KPK menetapkan tiga tersangka utama Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Tersangka APN dan ASB langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 di Rutan KPK. Sementara itu, tersangka TAR saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus “ancaman hukum” untuk menakut-nakuti para pejabat daerah.
Mereka mengancam akan menindaklanjuti laporan korupsi dari masyarakat terhadap sejumlah dinas, meski pada faktanya tidak ada perkara hukum yang tengah ditangani.
Target pemerasan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Modusnya mengancam akan menindaklanjuti laporan masyarakat, padahal faktanya tidak ada perkara yang sedang ditangani. Ini murni penyalahgunaan kewenangan untuk meminta sejumlah uang,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka APN diduga telah menerima uang sedikitnya Rp804 juta. Dalam rangkaian OTT, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman tersangka.
Atas tindakannya, para pejabat penegak hukum tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” pungkas Asep Guntur Rahayu.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews


