BINJAI, RMNEWS.ID- Pembangunan pagar permanen di kawasan Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kota Binjai, menuai polemik dan sorotan publik.
Proyek yang diduga berdiri di atas lahan bermasalah itu dipersoalkan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta mengabaikan hak kepemilikan warga.
Jaya, P.A., yang mengaku sebagai pemilik sah tanah di samping pagar tersebut, menyatakan keberatan keras atas pembangunan yang berlangsung tanpa kejelasan hukum.
Menurutnya, pagar yang dibangun tidak hanya menutup akses lahannya, tetapi juga secara langsung menghambat aktivitas sehari-hari.
“Pagar itu menutupi tanah saya. Akibatnya, saya kesulitan untuk beraktivitas di lahan sendiri. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Jaya.

Lebih jauh, Jaya mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, khususnya terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum sebuah bangunan atau struktur permanen didirikan.
Ia menilai, jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
“Saya mempertanyakan apakah pembangunan pagar ini memiliki izin resmi atau tidak. Jika tidak ada PBG, maka ini jelas melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, Jaya mengklaim bahwa pagar tersebut berdiri di atas tanah miliknya.
Klaim ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan batas kepemilikan lahan yang sah, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Atas kondisi tersebut, Jaya secara resmi meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai serta instansi berwenang lainnya untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas.
Ia menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang dan pertanahan di Kota Binjai.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa membangun seenaknya tanpa izin dan tanpa menghormati hak orang lain. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi perizinan serta ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan fisik di wilayahnya.
Tanpa pengawasan yang serius, konflik agraria di tingkat lokal dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang pagar maupun dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Radaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut


