BATAM, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyelundupan puluhan ton daging beku yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Sebanyak 70 ton daging ilegal diamankan dari dua kapal yang diduga kuat digunakan untuk mengelabui petugas.
Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kapal ikan sebagai kedok.
Saat berangkat dari Indonesia, kapal membawa muatan ikan, namun ketika kembali justru mengangkut berbagai barang ilegal dari Singapura.
“Modusnya kapal berangkat membawa ikan, lalu saat kembali memuat daging beku, sepeda, hingga balpres,” ujar Paksi, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua kapal berbendera Indonesia, masing-masing KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya.
Kedua kapal berukuran sekitar 113 gross tonnage dan diketahui membawa muatan ilegal dengan tujuan akhir wilayah Pekanbaru dan Jambi.
Penangkapan dilakukan di perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Jumat (23/1) malam.
Setelah diamankan, kapal-kapal tersebut baru sandar di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada Senin (26/1) malam untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Paksi menambahkan, awak kapal diduga sengaja mematikan perangkat automatic identification system (AIS) saat memasuki perairan Indonesia.
Langkah itu dilakukan agar pergerakan kapal tidak terpantau oleh aparat pengawasan laut.
“Begitu masuk perairan Indonesia, AIS kapal dimatikan. Ini dilakukan untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.
Saat ini, kedua kapal masih berada di Pelabuhan Sekupang. Petugas tengah melakukan pencacahan barang bukti serta proses pembongkaran muatan.
Untuk menjaga kualitas daging beku, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyiapkan dua unit cold storage, sambil menunggu tambahan armada pendingin lainnya.
Proses bongkar muat masih berlangsung hingga saat ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian daging sapi beku tersebut diketahui berasal dari Brasil. Polisi masih mendalami jaringan penyelundupan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga

