🔥 TERKINI
Home » Batam » Proyek Galian PJU “Mistrius” di Batam Centre Makan Korban

Proyek Galian PJU “Mistrius” di Batam Centre Makan Korban

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Proyek Galian PJU “Mistrius” di Batam Centre Makan Korban. (Foto/Anwar).

BATAM CENTER, BATAM-Aktivitas pekerjaan proyek galian untuk jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Batam di kawasan Batam Center menjadi sorotan.

Pasalnya, pekerjaan proyek penggalian tanah PJU di tepi jalan umum, tidak jelas dan mistrius karena sama sekali kegiatan proyek tersebut tidak memiliki papan nama proyek atau indentitas proyek

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan, identitas kontraktor pelaksana, instansi penanggung jawab, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pekerjaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, keselamatan pengguna jalan perlu menjadi perhatian, terutama tanah hasil galian menumpuk memanjang di sisi jalan, berdekatan dengan badan jalan dan area yang dilalui kendaraan. Sejumlah pekerja juga terlihat berada di sekitar lokasi penggalian.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terutama apabila lokasi pekerjaan tidak dilengkapi pembatas yang memadai, rambu peringatan, pengaman galian, serta pengaturan lalu lintas yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Pekerjaan infrastruktur memang diperlukan untuk mendukung fasilitas umum. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keselamatan pekerja dan masyarakat pengguna jalan.

Inilah yang tampaknya tidak dipatuhi oleh pelaksana proyek mistrius ini, salah seorang masyarakat pengguna jalan menjadi korban dari proyek tersebut dimana mobil Toyota Alphard yang dikenderainya terkena pantulan batu dari galian tanah itu sehingga pecah kaca depannya.

Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kegiatan kerjanya.

Proyek Galian PJU “Mistrius” di Batam Centre Makan Korban. (Foto/Anwar).

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

Pemasangan papan Nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang:

Nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG;

Lokasi kegiatan pembangunan; Jenis kegiatan; Data teknis bangunan;

Identitas pemilik; Perencana; Pengawas dan; Pelaksana pembangunan.

Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mobil Toyota Alphard yang pecah kacanya akibat pantulan batu galian PJU. (Foto/Anwar).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.*

(rm/au).

 

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS