šŸ”„ TERKINI
Home » Lingga » Pemkab Lingga Lelang 27 Kenderaan Dinas Roda Empat Dan 17 Sepeda Motor

Pemkab Lingga Lelang 27 Kenderaan Dinas Roda Empat Dan 17 Sepeda Motor

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pemkab Lingga Lelang 27 Kenderaan Dinas Roda Empat Dan 17 Sepeda Motor. (Foto/Doc).

LINGGA, RMNEWS.ID-Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas secara terbuka untuk umum.

Lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BatamĀ  dengan sistem open bidding secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Sutarman, mengatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi aset daerah, agar pengelolaannya lebih efektif serta transparan.

ADVERTISEMENT

ā€œLelang ini dilakukan secara terbuka untuk umum melalui mekanisme resmi pemerintah, sehingga prosesnya transparan, akuntabel, dan bisa diikuti masyarakat luas,ā€ ujar Sutarman, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, objek lelang berupa kenderaan dinasĀ milik Pemerintah Kabupaten Lingga. Terdiri dari 27 unit kendaraan roda empat, satu unit roda tiga, serta 17 unit kendaraan roda dua.

Seluruh kendaraan tersebut telah masuk dalam daftar lelang resmi pemerintah daerah.

Proses penawaran dijadwalkan berlangsung dari 13-20 Februari 2026.

Peserta lelang dapat mulai melakukan penawaran sejak tayang di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Menurut Sutarman, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan akun pada situs lelang.go.idĀ  serta menyetor uang jaminan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Setoran jaminan harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

ā€œKami mengimbau calon peserta agar membaca seluruh syarat dan ketentuan lelang, termasuk tata cara penyetoran jaminan dan mekanisme penawaran supaya prosesnya berjalan lancar,ā€ katanya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang di lokasi objek kendaraan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

Penetapan pemenang lelang nantinya dilakukan setelah batas akhir penawaran oleh pejabat lelang sesuai prosedur yang berlaku.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar dua persen maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.*

(rm/trb)

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS