TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelemahan pengendalian entern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan perudang Undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2025.
Dimana dalam pengelolaan pajak daerah Pemko Tanjungpinang ditemukan bermasalah dan tidak sesuai ketentuan terutama pengelolaan pajak Reklame dan Pajak Bumi dan bangunan, ditemukan sekitar 212 titik reklame tidak ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Selain itu Dalam LHP tersebut BPK menemukan pajak Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, dan Jasa Perhotelan belum sesuai ketentua data dan dokumen ppendukung dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak dilakukan verifikasi secara optimal.
Sehingga potrensi kekurangan penerimaan dari PBJT mencapat Rp 549.569.700 dan potensi kehilangan pajak Minuman, Jasa Perhotelan dan Hiburan sebesar Rp 576.762.912. Sementara atas saksi krang bayar pajak tersebut sebesar Rp 59.386.241.
Dalam kasus ini, BPK menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang tidak optimal melakukan ppengawasan dan memverifikasi anggaran dan menyusun APBD agar menyesuaikan rencana belanja sesuai dengan potensi pendapatan daerah dan kemampuan keuangan daerah.***
Redaksi : Mawardi


