🔥 TERKINI
Home » Padang » Peristiwa di Solok Selatan, Polisi Pembeking Usaha Ilegal Vs Polisi Penegakan Hukum

Peristiwa di Solok Selatan, Polisi Pembeking Usaha Ilegal Vs Polisi Penegakan Hukum

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, diapit oleh dua petugas Provos. (Foto/Internet).

JAKARTA, RMNEWS.ID-Heboh polisi tembak polisi hingga tewas, tak heran berbagai komentar pun berseleweran di media social ada yang menyebut polisi pembeking tambang galian c vs polisi penegakan hokum dan banyak lagi berbagai komentar netizen terkait peristiwa yang mencoreng nama institusi kepolisian Republik Indonesia.

Sebagaimana yang terjadi peristiwa Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak rekannya yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga tewas.

Dikutip dari DetikSumut, Minggu (24/11/2024), saat ini Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

ADVERTISEMENT

AKP Dadang kini terancam hukuman mati. “Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, seperti dilansir detikSumut, Minggu (24/11/2024).

Dalam berita tersebut, Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengungkapkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak dari jarak dekat oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ulil tewas di tempat akibat tembakan tersebut.

Suharyono mengatakan peluru dari senjata api (senpi) AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi.

“Mengenai pelipis dan pipi. Dan menembus bagian tekuk. Karena jaraknya (tembak) dekat,” ungkapnya di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dikutip dari detikSumut, Jumat (22/11/2024).

Menurut Suharyono, penembakan itu dilakukan Dadang secara tidak manusiawi. “Korban ditembak pelaku ini dengan cara tidak manusiawi, sehingga korban tewas di tempat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil visum, Suharyono melanjutkan, Ulil diperkirakan tewas setelah menderita dua luka tembak di bagian kepala. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Dadang memberondong sembilan peluru ke arah korban. Hanya dua peluru yang ditemukan di tubuh korban. Sisanya masih diselidiki.

“Diperkirakan dari hasil visum korban ditembak dua kali,” ungkapnya.

Polisi juga memastikan senjata yang digunakan Dadang merupakan senjata api (senpi) dinas sehari-hari.

Sebelumnya diberitakan, Dadang menembak Ulil hingga tewas sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat, di parkiran Polres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Motif penembakan bermula dari AKP Ryanto Ulil Anshar mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan. Diduga, penangkapan tersebut membuat Dadang Iskandar tidak senang. Ia lalu menembak Ulil.***

Redaksi : Mawardi.

Sumber : kutipan berita detiksumut.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS