BATAM, RMNEWS.ID-Pengadilan Negeri Batam, menggelar kasus pembunuhan dengan terdakwa Vimal Ulas, seorang Warga Negara (WN) India, pada Senin (6/7/2026).
Dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai hakim Dauglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari di Ruang Sidang Prof. Soebekti, Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa Vimal Ulas mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun ditolak oleh majelis hakim.”Menyatakan perlawanan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 338/Pid.B/2026/PN Btm atas nama terdakwa Vimal Ulas,” ujar Dauglas saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Vimal mengikuti persidangan ini dengan mengenakan kaus merah tahanan Kejaksaan Negeri Batam bernomor 63.
Ia didampingi penasihat hukum serta seorang penerjemah selama jalannya sidang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Vimal didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekan sesama kru kapal, sekaligus sesama warga negara India, Mohamed Adam Nagoor Gani
Tragedi berdarah ini terjadi di atas Kapal CSD JFJ De Nul yang berlabuh di kawasan Layup Anchorage PT Bias Delta Pratama, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Batam.
Insiden bermula saat seluruh kru kapal merayakan Natal pada malam 25 Desember 2025.
Terdakwa dan korban disebut mengonsumsi minuman beralkohol sambil berdiskusi dan berdebat mengenai politik yang ada di negara asalnya, di India.
Perbedaan pandangan memicu perdebatan yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Korban sempat memiting leher terdakwa sebelum akhirnya dilerai kru kapal lainnya.
Namun, beberapa saat kemudian keduanya kembali terlibat cekcok hingga saling baku pukul.
Saat perkelahian berlangsung, terdakwa diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur kapal dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros Batam, namun meninggal dunia pada 26 Desember 2025. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada perut kiri hingga menyebabkan keluarnya jaringan organ dalam.
Sementara hasil autopsi menyebut, kematian korban merupakan rangkaian komplikasi medis yang berawal dari luka tusuk tersebut.
Atas perbuatannya, Vimal Ulas didakwa melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
(rm/brp).























































