JAKARTA, RMNEWS.ID-KPK menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tak cuma terlibat suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dikutip dari berita detiknews, Kamis (2/6/2026), kasus tersebut terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Awalnya KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda.
Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.
Dalam berita yang dilansir detiknews, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun pelepasan kawasan hutan seharusnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Taufik dalam keterangannya kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Taufik menyebutkan penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah oleh Suhardiman. Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” jelas Taufik.
Dia mengatakan tim penyidik KPK akan mendalami kasus ini. KPK tidak menutup kemungkinan melihat potensi keterlibatan pejabat atau pihak-pihak lain.
“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebutkan ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
“Permintaan tersebut hanya ZKN yang menyanggupi, kemudian ZKN membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan jangka waktu angsuran selama 5 tahun,” ujarnya.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.***
(rm/detiknews).























































