LANGKAT, RMNEWS.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler di tubuh Dinas Pendidikan Kab.Langkat, senilai Rp 48,4 miliar.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan anggaran tahun 2024 dan 2025 yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Prosen penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor:Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Februari 2025. Sejumlah ssksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada BidangnTindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldin membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Setelah kami chek, masih tahap lid (penyelidikan) dibidang pidsus,” Terima kasih,” ujar Rizaldi singkat saat dikonfirmasi, Selasa (30/06/2026).
Rizaldinbelum bersedia menungkapkan lebih jauh mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak pihak yang dimintai keterangan maupun dasar dasar surat perintah penyelidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan Kejati Sumut berawal dari hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Langkat.
Auditor mengendus adanya dugaan mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Proyek pengadaan tersebut terbagi dalam duab paket besar . Paket mobiler SD dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar dikerjakan PT. Dharma Aji Sejahtra (DAS).
Sedangkan peket mobiler SMP senilai Rp 26,7 miliar dikerjakan PT.Bismancindo Perkasa (BP).
Seluruh pekerjaan pekerjaan berlangsung selama empat bulan , mulai Februari hingga Juni 2025, untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri maupun swasta di Kab.Langkat.
Pengadaan itu mancakup ratusan paket mobiler. Untuk SDN terdapat 428 peket dan lima paket untuk SD Swasta . Setiap paket berisi 28 set meja kersi siswa, satu meja guru, satu kursi guru serta papan tulis.
Sementara itu, pada jenjang SMP, meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket bagi sekolah Swasta.
Setiap paket terdiri dari 30 set meja kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru dan satu papan tulis.
Berdasarkan hasil audit , proyek pengadaan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara afisien dan prinsif pengadaan barang pemerintah.
Auditor memperkirakan potensi kerugian negara pada paket mobiler , SD mencapai lebih Rp 1,5 miliar. Adapun pada paket SMP, potensi kerugian duraksir mekebihi Rp 4,5 miliar.*
Laporan : Supriadi Korwil Rmnews.id Sumut.























































