JAKARTA, RMNEWS.ID-Nama Lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mendapat atensi publik karena sebagai Instansi penegak hukum kembali berhasil membongkar dugaan korupsi berjamaah tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus dugaan korupsi MBG kini menyeret dua institusi negara, yakni TNI dan Polri. Dengan penetapan LMI sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang, yakni 4 pejabat BGN, 1 pihak swasta, 1 pemilik yayasan, dan 1 vendor.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap tiga pejabat di Badan Giji Nasional (MBG) yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusunhg (Mantan Wakil Kepala BGN).
Penangkapan terbaru dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat Polri aktif berpangkat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Saat ini Kejagung telah menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus ini Brigjen LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/omprengan) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
Penetapan LMI tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam perkara itu mmenjadi tujuh orang. Bahkan dari penetapan LMI, mulai terbongkar bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar seluruh lini
Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur,, dan hingga pengadaan food tray atau omprengan sebagai wadah makanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap LMI ini sudah menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG LMI diketahui masih berstatus polisi aktif.
Saat ini ia bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, ujar Syarif Sulaiman kepada awak media di gedung bundar Kejaksaan Agung.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Syarif Sulaiman menjelaskan, saat ini Brigjen LMI telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pejabat BGN yang telah ditangkap Kejaksaan Agung yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN) ditangkap karena menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Sementara Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
Sedangkan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan bersama Dadan dan Sony, menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
Demikian juga tersangka dari pihak swasta lainnya Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG.
Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
Sementara tersangka Andri Mulyono dari pihak swasta atau vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur. Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
Sedangkan peran tersangka Brigjen Pol LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang Undang Tindan Pidana Pemberantasan Korupsi KUHP.***
(rm/red).























































