LANGKAT, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, atas pengadaan mebel SMP Negeri di Kab.Langkat, tahun anggaran 2025 terus menuai sorotan.
Kadisdik Langkat, Ilham Bangun menyatakan bahwa temuan tersebut bukan bukan terjadi dimasa jabatannya, melainkan kegiatan sebelumnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak meredam kritikn. Pasalnya, secara kelembgaan tanggung jawab atas tindak lanjut BPK tetap berada psda Dinas Pendidikan Kab.Langkat l, termasuk pada pejabat saat ini menjabat Kadisdik Langkat.
Berdasarkan Hasil Laporan PemerIksaan (LHP) BPK Sumut Nomor; 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 , diduga ditemukan adanya kelebihan pembayaran sevesar Rp 4.790.672.720,52, serta kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 1.377.392.343,39, dalam proyek pengadaan mebel senilai Rp 26 5 miliyar yang dilaksanakan oleh PT. BP.
Selain itu, BPK juga mengungkap berbagai permasalahan dalam proses pengadaan, di antaranya:
Pengadaan tidak didukung analisa yang handal, termasuk tidak adanya pengajuan dari sekolah dan adanya kelebihan distribusi pada SMP Negeri.
Penetapan harga da negosiasi yang tidak wajar, karena merujuk satu penyediaan tanpa pembanding memadai.
Proses negosiasi yang dilakukan dalam waktu singkat dan dalam waktu tidak lazim, yakni dini hari.
Terjadinya pemahalan harga yang mengakibatkan selisih mencapai miliyaran rupiah.
Tidak dikenakan sangsi denda keterlambatan, meskipun telah diatur dalam kontrak.
Menanggapi hal tersebut. Koordinator Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA), Windi Tanjung, menyampaikan tekanan tegas agar temuan tersebut segera diselesaikan tanpa alasan apa pun.
“Ini bukan soal siapa yang menjabat saat itu, tapi soal tanggung jawab terhadap keuangan daerah. Temuan BPK itu melekat pada intitusi . Jadi siapa pun yang menjabat hari ini termasuk Kadisdik yang sekarang, wajib menyelesaikannya. Tidak ada alasan wajib dikemvalikan,”tegas Windi.
Ia menambahkan bahwa nilai temuan yang mencapai miliyaran rupuah bukanlah angka kecil dan menyangkut hak masyarakat.
Khususnya di sektor pendidikan. Oleh karena itu kelebihan pengembalian pembayaran harus segera ke kas daerah disertai penahihan denda keterlambatan kepada pihak penyedia.
Windi juga mempertanyakan secara terbuka progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab.Langkat.
“Publik berhak tahu apakah Rp 4.79 miliyar itu sudah dikembalikan. Apakah Rp 1.37 miliyar denda keterlambatan sudah ditagih . Kalau belum apa kendalanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau upaya menghindari tanggung jawab ” tegas Windi.
Laporan: Supriadi. Koorwil RMNews.id.Sumut.
























































