KARIMUN, RAKYAT MEDIA-Oknum Polisi Militer (PM) TNI AD berinisial SN aniaya warga di Karimun hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasmen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban yang merupakan pengunjung lokasi tersebut meninggal dunia setelah diduga mendapat pukulan dari tersangka. Komandan Denpom TNI AD I/6 Batam, Letkol (CPM) Dela Guslapa P, mengatakan tersangka merupakan anggota Subdenpom I/6-2 Tanjungbalai Karimun berpangkat letnan.
Saat ini, proses penanganan perkara akan dilanjutkan di Denpom Batam.”Kami sudah menetapkan oknum PM TNI AD berinisial SN sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan dibawa ke Denpom Batam karena berada di bawah kewenangan Denpom Batam,” kata Dela kepada wartawan di Tanjung Balai Karimun.
Dela menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kronologi secara utuh.
Menurutnya, dugaan sementara mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”Ini masih berdasarkan pengakuan tersangka. Saat melerai pertengkaran terjadi pemukulan. Korban dipukul di bagian leher hingga terjatuh. Leher merupakan bagian vital. Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui saling mengenal. Insiden bermula ketika korban berusaha melerai pertengkaran antara tersangka dengan orang lain. Namun, emosi tersangka diduga beralih kepada korban hingga terjadi pemukulan.”Keduanya berteman. Awalnya terjadi adu mulut dengan orang lain. Saat korban mendekat untuk melerai, tersangka yang masih emosi justru melampiaskan emosinya kepada korban,” jelas Dela.
Pihak Denpom, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Selain itu, satuan juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban, termasuk membantu biaya pemakaman dan kegiatan tahlilan.*
(rm/jim).























































