BATAM, RMNEWS.ID-Realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dinas untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana korupsi. Fasilitas negara hanya boleh dipakai untuk keperluan dinas resmi kantor.
Namun praktek menyalahgunakan wewenang oleh pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lingga, merealisasikan anggaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk kepentingan pribadi.
Padahal anggaran belanja BBM tersebut seharusnya hanya boleh digunakan untuk keperluan program penunjang urusan Pemerintahan Daerah dan kegiatan administrasi umum perangkat daerah dan khususnya untuk bahan logistic kantor.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 Pemkab Lingga mengucurkan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 258.849.848.627 dengan realisasi sebesar Rp 210.104.723.377 atau sebesar 81,17 persen dari anggaran.
Meski realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 108.133.102.329 atau 33,98 persen dari realisasi belanja barang dan jasa pada tahun 2024 sebesar Rp 318.237.825.707.
Dari angka realisasi sebesar Rp 210.104.723.377 pada tahun 2025 tersebut, sebanyak Rp 2.405.222.610 digunakan untuk belanja bahan bakar dan Pelumas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pejabat Setda Kabupaten Lingga.
Namun dalam pelaksanaanya, terungkap dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dimana dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja BBM dan Pelumas pada Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga tersebut ternyata untuk Spead Boat Ambulance keperluan pribadi Sekda bepergian ke Batam.
Anggaran Belanja BBM ini direalisasikan melalui 19 Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 402.975.000, dengan rincian pada bulan Februari 2025 melalui 2 kali (SP2D) sebesar Rp 24.210.000, pada bulan Maret 2025 sebanyak 5 kali (SP2D) dengan nilai Rp 121.415.000.
Kemudian pada bulan Mei 2025 sebanyak 2 kali (SP2D) dengan nilai realisasi sebanyak Rp 65.995.000, pada bulan Juli 2025 sebanyak 3 kali (SP2D) senilai Rp 61.840.000, pada bulan Agustus 2025 sebanyak 4 kali (SP2D) senilai Rp 89.185.000 dan pada bulan Desember 2025 sebanyak 3 kali (SP2D) dengan nilai Rp 40.330.000.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun 2025 Nomor.20.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan realisasi anggaran BBM untuk keperluan pribadi pejabat Sekda, penyalahgunakan penggunaan anggaran tersebut tidak mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang talah ditetapkan. Sehingga ditemukan penyimpangan anggaran realisasi belanja BBM sebesar Rp 402.975.000 tidak sesuai peruntukan
Hasil pemeriksaan BPK kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kedua pejabat tersebut mengaku telah melakukan pengendalian terhadap belanja BBM tersebut.
Namun PPTK tetap bersekeras realisasi belanja BBM untuk kepentingan pribadi Sekda tersebut dibebankan pada APBD sesuai arahan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sekretaris daerah Kabupaten Lingga.
Hingga saat ini, temuan BPK terhadap realisasi penggunaan anggaran BBM untuk kepentingan pribadi tersebut belum dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat Pengguna Anggaran (PA).
Penyalahgunakan wewenang oleh pejabat pengguna anggaran jelas melanggar aturan PP Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada Pasal 24 Ayat (6) yang menyatakan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum.
Selain itu, tindakan itu juga menyalahi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/Jasa mematuhi etika.
Seperti menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta mmenghindari dan menyalahgunakan wewenang atau kolusi.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lingga, Armia, belum merespon upaya konfirmasi redaksi media ini terkait temuan BPK pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab Lingga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menyalahgunakan wewenang merealisasikan belanja BBM diperuntukan kepentingan pribadi diluar dinas.***
Redaksi : Mawardi
























































