🔥 TERKINI
Home » Batam » Polemik Dua Kontainer Balpres di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Yurisdiksi Bea Cukai

Polemik Dua Kontainer Balpres di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Yurisdiksi Bea Cukai

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID- Polemik dua kontainer berisi balpres yang dialihkan dari rute seharusnya hingga ditangkap Polresta Barelang terus berkembang.

Seharusnya, kontainer tersebut dikembalikan kepada Bea Cukai, karena pokok perkara terkait dugaan penyelundupan barang dilarang.

Balpres dan barang bekas lainnya termasuk kategori barang yang tidak diperbolehkan impor, kecuali untuk bahan industri dengan ketentuan hasil produksinya kembali diekspor.

ADVERTISEMENT

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai yurisdiksi penanganannya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal, termasuk balpres.

Namun ia menyoroti pentingnya melihat akar pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berada pada ranah kepabeanan, sebagaimana diatur Pasal 102 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kontainer itu ada segel gembok Bea Cukai, artinya barang sitaan yang harusnya dikirim ke gudang Tanjung Uncang namun malah dibelokkan ke Sagulung,” ujar Cak Ta’in, Selasa (18/11).

Ia menegaskan bahwa kontainer tersebut merupakan barang bukti Bea Cukai atas dugaan penyelundupan dan merupakan barang yang dikuasai negara.

Cak Ta’in menilai penyidikan seharusnya juga mengarah pada dugaan pihak yang memerintahkan sopir truk untuk mengalihkan tujuan.

“Runutannya jelas. Sopir pasti mendapat perintah. Tidak mungkin ia membelokkan kontainer sitaan BC atas inisiatif sendiri,” tegasnya.

Cak Ta’in juga menyoroti pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum karena setiap lembaga memiliki yuridiksi masing-masing. Menurutnya, tidak semua dugaan pidana harus ditangani kepolisian.

Untuk kasus penyelundupan, Bea Cukai adalah lembaga yang paling tepat menangani. Sementara kepolisian dapat bertindak jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi.

“Kalau yang dicari adalah penyalahgunaan wewenang, tentu kasusnya masuk ranah korupsi. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas sampai aktor intelektualnya,” tegasnya.

Aparat Polresta Barelang yang dipimpin Kapolres Kombes Pol Zaenal Arifin menangkap dua kontainer tersebut pada Sabtu siang, 8 November 2025.

Kontainer yang seharusnya menuju gudang sitaan Bea Cukai di Tanjung Uncang itu justru berbelok ke arah Sagulung.

Kasus ini juga menyeret nama aparat Bea Cukai dan bahkan salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Batam yang disebut-sebut ikut bermain.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan akan menindak tegas jika ada aparatnya terbukti terlibat.

Cak Ta’in menyarankan agar kasus ini dikembalikan pada jalur yuridiksi yang tepat.

“Yang penting sekarang lihat kasus hukumnya, maka akan ketemu lembaga mana yang paling patut menangani. Tidak perlu dipolemikkan. Koordinasikan saja. Tapi jangan ada kompromi dengan pelanggar hukum, terutama penyelundupan,” pungkasnya.**

Redaktur: Gusti Rangga

ADVERTISEMENT
RMNEWS