JAKARTA, RMNEWS.ID- Keterlibatan ketiga prajurit TNI AD terendus dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Senin, 17 November 2025.
Dua anggota TNI yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka adalah Kopral Dua FH dan Sersan Kepala MN.
Namun, dalam rekonstruksi tersebut, muncul satu nama baru yaitu Sersan Kepala FY alias P. FY tidak dihadirkan secara langsung dan digantikan pemeran pengganti untuk menjalankan adegan dalam rangkaian reka ulang.
Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan adanya penetapan tersangka baru dari unsur TNI AD. Ia menyampaikan bahwa Polisi Militer telah memeriksa perkembangan kasus dan mengamankan oknum yang diduga terlibat.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” kata Donny pada Selasa (18/11), dikutip dari Viva.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Adapun inisial ketiganya adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY,” ujarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva


