🔥 TERKINI
Home » Batam » Kadisperindag Batam Nonaktif Gustian Riau Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Kepri

Kadisperindag Batam Nonaktif Gustian Riau Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Kepri

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam nonaktif, Gustian Riau, resmi melaporkan dugaan tindak pemerasan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Senin (29/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.

Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, membenarkan adanya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Yang bersangkutan sudah melaporkan ke Ditreskrimsus, saat ini masih didalami,” ujar Irjen Asep Safrudin di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (30/12/2025).

Menurut Asep, dalam laporannya Gustian Riau mengaku merasa menjadi korban pemerasan oleh pihak tertentu.

Namun, hingga kini pelapor belum dapat memastikan siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Yang bersangkutan melaporkan merasa diperas oleh seseorang, namun belum mengetahui secara pasti siapa pelakunya,” jelas Kapolda.

Saat ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan, tetapi juga mencakup verifikasi keaslian video yang beredar di media sosial.

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat telepon genggam milik terlapor untuk mengetahui apakah video tersebut asli atau merupakan hasil rekayasa,” tegas Asep.

Pemeriksaan tersebut meliputi identitas perangkat, nomor telepon, serta riwayat data yang tersimpan di dalamnya.

Selain itu, kondisi kesehatan pelapor juga akan menjadi salah satu aspek yang diperiksa guna memastikan kesiapan Gustian Riau dalam mengikuti proses hukum.

“Karena laporan ini baru dibuat, maka semua aspek akan kami dalami secara profesional dan objektif,” pungkas Irjen Asep Safrudin.

Seluruh keterangan dan bukti awal akan dikaji secara cermat sebelum aparat penegak hukum menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.**

Redaktur: Gusti Rangga

ADVERTISEMENT
RMNEWS