KARIMUN, RMNEWS.ID-Sebanyak 10 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan Operasi Patuh Seligi 2026, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot brong.
Pelanggaran tersebut yang akan dikenakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Dalam Operasi Patuh Seligi 2026 yang akan digelar Polres selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hiungga 8 November 2026. karimun
Operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Karimun.
Dimulainya operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani di Lapangan Apel Polres Karimun, Senin (26/10/2026).
Apel tersebut turut dihadiri Wakapolres Karimun Kompol Eri Sujati, unsur TNI, perwakilan UPTD Tanjung Balai Karimun, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pejabat utama Polres Karimun, serta para kapolsek jajaran.
Kapolres dalam kata sambutannya, mengatakan pelaksanaan operasi secara profesional dan humanis. Seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan edukatif dan pencegahan tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap berkendara. Patuhi aturan, lengkapi perlengkapan keselamatan, dan jangan melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Akmal menjelaskan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas selama Operasi Patuh Seligi 2026.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Termasuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Polres Karimun juga memperkuat implementasi Program Quick Wins Kapolri melalui kegiatan Polisi Bersama Masyarakat.
Program tersebut diwujudkan melalui pengaturan lalu lintas pada pagi hari serta pemberian imbauan keselamatan berkendara di sejumlah persimpangan strategis.
Laporan : Jimi Mamo wartawan rmnews.id Karimun.


