JAKARTA, RMNEWS.ID-Bareskrim Polri menetapkan tiga jendera sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso, namanya mmencuat setelah mengungkap jaringan narkoba Planet dengan tersangka Yuwanky dan Basri Basri Lewaimang pada 10 Agustus 2026. Ketika itu Irjen Pol Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Dirtipidnarkoba, Bareskrim Polri dan masih berpangkat Brijen atau bintang satu.
Menariknya, saat Eko menggerebek jaringan Planet, Komjen Pol Asep Safrudin masih menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau dengan pangkat Irjen.
Sekitar 20 hari kemudian, Eko Hadi Santoso naik pangkat. Saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Lulusan Akpol 1999 ini dipromosikan menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. I Bareskrim Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Promosi ini sekaligus menjadi jalan Eko untuk meraih bintang dua atau Irjen.
Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jabatan Kapolri diemban oleh Jenderal Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat Kepala BNN.
Jenderal Suyudi Ario Seto seolah “cuci gudang”. Ia langsung merombak tubuh Polri.
Sebanyak 199 posisi dirombak berdasarkan surat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso resmi dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri. Praktis Irjen Eko hanya menjabat selama 40 hari.
Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999.
Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, khususnya dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko lebih banyak menjalankan tugas di bidang penegakan hukum, termasuk penanganan kasus terorisme.
Dalam perjalanan kariernya, Eko pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Dua tahun berselang, ia dipercaya menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri.
Kariernya berlanjut pada 2022 setelah mendapat promosi menjadi perwira tinggi Polri dan bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Pada April 2025, Eko mendapat penugasan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selama memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika. Beberapa di antaranya bahkan menyeret anggota kepolisian.
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep.
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana


