🔥 TERKINI
Home » OKU TIMUR » Bupati Oku Timur Terima Penghargaan Predikat Tercepat Mengajukan Syarat Salur

Bupati Oku Timur Terima Penghargaan Predikat Tercepat Mengajukan Syarat Salur

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T.

OKU TIMUR, RMNEWS.ID-Pemerintah Kabupaten OKU Timur meraih piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemerintah daerah tercepat yang mengajukan syarat salur tahap 1 tahun 2022.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Baturaja Tri Widiono yang diterima langsung oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. di Ruang Rapat BPKAD. Senin, (6/6/2022).

Untuk diketahui, Kabupaten OKU Timur meraih predikat tercepat ke 3 tingkat Provinsi Sumsel. Dalam kegiatan ini Bupati Enos didampingi Asisten 3 Sutrisno, S.E., M.M., Kepala BPKAD Agustian Pahrimale dan Kepala OPD terkait.

ADVERTISEMENT

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. mengapresiasi atas diraihnya prestasi ini dan berharap kinerja untuk lebih ditingkatkan lagi agar kedepan prestasi bisa lebih baik lagi.”Penghargaan ini diberikan kepada seluruh struktur birokrasi yang ada di Kabupaten OKU Timur tentang penyerapan anggaran DAK yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini BPKAD.” ujar Enos

Bupati Enos juga mengucap syukur atas prestasi yang diraih dan berharap perekonomian di Bumi Sebiduk Sehaluan semakin bergeliat.”Alhamdulillah syukur kita menjadi yang tercepat artinya secara PDRB dapat dirasakan masyarakat dan harapannya ekonomi kita semakin bergeliat.” tambah Enos.

Sementara itu, Kepala KPPN Baturaja Tri Widiono mengapresiasi kinerja pemerintah daerah sebagai pemda tercepat yang mengajukan syarat salur tahap 1 tahun 2022. Dan mengingatkan untuk pengajuan syarat tahap ke 2 paling lambat tanggal 24 juli 2022. Setelah itu acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022.

Laporan : Yesianti Rmnews.Id Oku Timur

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS