🔥 TERKINI
Home » Kriminal » Hampir 6 Bulan Tidak Jelas, Penyidik Mapolrestabes Medan Diduga Endapkan Kasus Curas

Hampir 6 Bulan Tidak Jelas, Penyidik Mapolrestabes Medan Diduga Endapkan Kasus Curas

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polres Medan. (foto/net)

MEDAN, RMNEWS.ID- Dalam kasus tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dilaporkan oleh korban Riki Agasi (33) Warga Jalan Menteng Raya, Gg.Bersama, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai-Sumatra pada Tanggal 05 Januari 2024 yang sudah hamir 6 bulan lamanya hingga kini perkaranya belum jelas.

Berdasarkan bukti laporan pengaduan korban Riki Agasi sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta Visum, namun hingga kini pelaku berinisial MAAP alias Akbar (46) masih bebas berkeliaran dan setatusnya tidak jelas.

Data yang di peroleh RMNEWS.ID, bahwa penyidik baru memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 13 Januari 2024 dan 16 Februari 2025 serta 18 Maret 2024 serta surat undangan Wawancara bersama mempertemukan pelapor dan terlapor untuk dilaksanakan mediasi.

ADVERTISEMENT

Bahkan hingga saat ini terlapor MAAP alias Akbar belum diketahui korban berstatus apa dalam penanganan perkara ini, yang jelas hingga saat ini belum ada pernyataan dari penyidik jika pelaku berstatus tersangka hingga menuai pertanyaaan.

Ironisnya dalam penanganan perkara ini, pelaku MAAP alias Akbar pada saat proses mediasi di hadapan penyidik justru meminta kepada korban ganti rugi biaya sebesar 120 juta rupiah dengan tujuan tak jelas dan terkesan melakukan pemerasan.

“Hampir 6 bulan lamanya sejak perkara ini Saya laporkan ke Mapolresta Medan hingga kini perkaranya belum jelas, dan pelaku hingga saat ini belum dilakukan tindakan penahaan, padahal penyidik sudah mengambil keterangan pada saya sebagi pelapor,” Kata Riki.

Lebih jauh dikatakan Riki lagi ,”bahkan penyidik sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi dan telah mengambil hasil Visum terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Saya, apakah peyidik belum melakukan gelar perkara sehingga status pelaku tidak jelas hingga sampai saat ini ? tanya Riki Heran.

Dalam memberikan penjelasan, Korban Riki juga menceritakan kronologis sebab kejadian hingga terjadinya dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Dalam wawancaranya pada RMNEWS.ID Rabu (19/06/2024) menjelaskan ,”

Korban Curas, Riki Agasi menunjukan bukti STPL pengaduan. (foto/Supriadi)

berawal kalau MAAP alias Akbar meminta Saya untuk memperbaiki AC pendingin ruangan di rumahnya yang tak jauh dari rumah kediaman saya, dan kejadian tersebut setahun lalu,” katanya.

Barang komproser AC yang rusak merupakan jenis compresor 1/5 PK, dan saya meminta Akbar untuk membeli alat tersebut, setelah akbar membeli langsung ke toko, selanjutnya Saya di panggil kembali untuk memasang alat tersebut.

Sementara alat Compresor yang dibeli oleh Akbar jenis 1 PK dan tidak sesuai dengan jenis compresor AC tersebut dan bila mana dipasang maka akan mengakibatkan kerusakan kembali, sedangkan saat itu Akbar terus memaksa untuk memasangkan barang compresor AC terebut.

Namun setelah 3 hari kemudian, AC tersebut rusak dan kembali memanggil saya karena Akbar tidak terima dengan kerusakan AC tersebut dan meminta agar saya kembali untuk memperbaiki compresor yang telah terpasang,” Terang Riki.

Lebih jauh dijelaskan Riki ,”Saya meminta supaya compresor tersebut di gantikan dengan ukuran 1 PK menjadi ½ PK, pihak toko menolak untuk pergantian, sehingga AC tersbut tidak bisa diperbaiki ulang.

Namun ketika Saya hendak pulang, Akbar malah menahan semua perkakas alat perbaikan milik Saya dengan alasan Saya harus mengganti kerusakan compresor yang telah rusak itu, yang akhirnya masalah tersebut berjalan hingga setahun lebih lamanya dan alat perkakas Saya hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” Ungkap Riki.

Riki juga menceritakan kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor miliknya oleh pelaku Akbar dan mejelaskan ,”kalau itu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Saya bersama anak-anak Saya Viqki Almansyah (13) dan Egha Firmansyah (7) berpulang dari shalat jumat dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio denga nomor polisi BK 5954 LK.

Namun tak jauh dari lokasi rumah kediaman nya di Jalan Menteng Raya Gg Bersama, pelaku Akbar menghadang kami di jalan dan sambil bertanya tentang permasalahan AC ruangan rumahnya itu, dan Saya menjawab kalau kejadian tersebut bukan salah saya, sebab yang belanjakan compresor itu Akbar,” Kata Riki.

Tak terima dengan jawaban itu, pelaku Akbar pun langsung memukul bahagian rahang Saya hingga kami terjatuh dari sepeda motor, dan Akbar pun dalam kesempatan itu langsung mendirikan sepeda motor Saya dalam keadaan mesin menyala dan secepatnya melarikan kendaraan milik Saya.

Atas kejadian itu Saya usai kejadian langsung mencoba melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14. Medan, namun pengaduan Saya di tolak dikarenakan pelaku Akbar terlebih dahulu sudah berada di Polsek tersebut.

Saya diarahkan pihak Polsek agar membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan, dan hingga kini kasus perkara tersebut yang sudah hampir berjalan 6 bulan lamanya tak juga kunjung selesai.

Padahal penyidik sudah melakukan olah TKP dan mendokumentasikan serta melihat langsung kalau sepeda motor milik Saya yang masih berada di rumah pelaku Akbar.

Dan pelaku hingga kini terkesan kebal hukum yang masih bebas berkeliaran, hingga kita merasa heran dengan lambatnya penanganan perkara ini,” Ungkap Riki terlihat kecewa.

“Untuk mencari keadilan, Saya berharap kasus perkara tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku dapat secepatnya diselesaikan demi penegakan supermasih hukum yang benar dan segera menangkap pelaku agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Pinta Riki berharap.

Dalam kasus lambatnya penanganan perkara curas tersebut, kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba ketika di konfirmasi Rabu (19/26/2024) melalui WhatsApp telepon selulernya belum mejawab hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Gusti Rangga
Laporan : Supriadi wartawan RMNEWS.ID korwil Sumut.

ADVERTISEMENT
RMNEWS