ACEH TAMIANG, RMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mewajibkan kepada perusahaan sektor perkebunan dan perusahaan sektor pertambangan di daerahnya yang memperkerjakan tenaga kerja. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan dapat membayarkan upah sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Aceh Tamiang tahun 2025.
Kabid Hubungan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, DR. Cakra Abbas, SH, MH mengatakan UMSK Tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan sektor pertambangan di Aceh Tamiang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024 tentang Penetapan UMSK Aceh Tamiang Tahun 2025.
“Bagi perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang wajib membayarkan UMSK sebesar Rp3.780.786,-. Sedangkan untuk sektor pertambangan wajib membayarkan UMSK sebesar Rp.3.840.134, -. UMSK ini berlaku dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Cakra Abbas, pada Kamis (2/1/2025), dilansir dari Kabar Tamiang.
Menurutnya, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan tersebut merupakan upah bulanan terendah pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari, atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu, dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.
Cakra menyebutkan, bagi perusahaan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh Tahun 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja/buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Sebagai penindaklanjutan, jelas Cakra, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024 tentang Penetapan UMSK Aceh Tamiang Tahun 2025, Pemkab Aceh Tamiang melalui dinas terkait juga telah menyurati setiap perusahaan di daerahnya, agar dapat membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah daerah meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh, agar dapat mematuhi ketentuan ini,” ujar Cakra.
Editor: Andika
Sumber: Kabar Tamiang


