🔥 TERKINI
Home » Nasional » Kompolnas Beri Asistensi dalam Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kompolnas Beri Asistensi dalam Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kompolnas Beri Asistensi dalam Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri gelar perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kompolnas memberikan asistensi serta pendapat mengenai langkah penanganan perkara oleh penyidik.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan bahwa gelar perkara turut dihadiri oleh unsur pengawas internal dan eksternal, termasuk Bidang Propam dan Itwasum Polri.

ADVERTISEMENT

“Bid Propam dan Itwasum hadir, artinya pengawas internal dan pengawas eksternal turut memberikan asistensi penanganan kasus terkait laporan bapak Joko Widodo terhadap pak Roy Suryo dkk. Kami dimintai pendapat mengenai penanganan kasus ini,” kata Ida, dikutip dari Republika.

Ida tidak menjelaskan secara rinci pendapat yang disampaikan Kompolnas, karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Menurut Ida, perhatian utama Kompolnas adalah memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berbasis Scientific Criminal Investigation (SCI).

Ida menilai prinsip SCI sangat penting karena perkara ini menyangkut soal keaslian atau ketidak­aslian dokumen.

“Terpenting, Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientific criminal investigation (SCI). Karena ini berkaitan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI,” jelasnya.

Polda Metro Jaya pada hari yang sama juga membenarkan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa gelar perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah rangkaian asesmen bersama para ahli selesai dilakukan.

“Iya, betul (gelar perkara untuk menentukan tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Budi menambahkan bahwa asesmen para ahli telah rampung, dan gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan unsur pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan.

“Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ungkapnya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika

ADVERTISEMENT
RMNEWS