PEKANBARU, RMNEWS.ID- Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak ke Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (6/11/2025).
Ketua LSM Amatir, N Ismanto, menyebut bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial DP, AYP, dan beberapa pihak lainnya.
Laporan dibuat setelah ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa izin usaha maupun izin pengelolaan.
“Berdasarkan penelusuran dan dokumen resmi negara, kami menemukan kebun sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin,” ujar Ismanto, Sabtu (8/11/2025) di Pekanbaru, dikutip dari Kabar Melayu.
Kebun sawit yang diduga ilegal berada di dua lokasi besar:
1. 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu
2. 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam
Ismanto menegaskan bahwa surat keterangan tanah dari pihak desa atau camat tidak bisa dijadikan dasar legalitas.
“Surat keterangan tanah bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Berdasarkan peta Geoportal KLHK, sebagian besar kebun berada dalam kawasan, hutan produksi tetap (HP), hutan produksi terbatas (HPT) dan bahkan tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.
Hasil pengecekan di Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN menunjukan bahwa tidak ada izin lokasi, tidak ada izin usaha perkebunan, dan tidak terdapat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak terlapor.
Dari citra satelit Google Earth Pro, kebun sawit tersebut diketahui telah ditanami sejak 2014, menandakan aktivitas telah berlangsung selama sekitar 11 tahun.
Ismanto menilai aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar.
“Jika dihitung menggunakan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 juncto PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratifnya bisa lebih dari Rp 65 miliar,” jelasnya.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan adanya pengawasan lintas lembaga.
“Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan pelaku harus bertanggung jawab,” kata Ismanto.
Menanggapi laporan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Bagus, kita tindak lanjuti karena melanggar hukum,” ujarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kabar Melayu


