LANGKAT, RMNEWS.ID- Jajaran Polsek Bahorok, Polres Langkat, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang melibatkan seorang perempuan berinisial NA (24).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan, S.H, dan anggota segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri terlapor sedang berdiri di Gang Orang Utan.
Saat hendak diamankan, NA sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan 2,5 butir pil ekstasi warna oranye dalam plastik bening dibungkus tisu dengan berat brutto 1,72 gram.
Saat diinterogasi, NA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Bahorok menyampaikan bahwa NA, yang berdomisili di Kecamatan Manyat Pait, Kabupaten Aceh Tamiang, kini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Tunggul Situmeang.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok desa.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Kami akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: JR Siahaan RMNEWS.ID Langkat


