JAKARTA, RMNEWS.ID- Kasus penculikan anak bernama Bilqis (4) menjadi sorotan publik setelah hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat hari kemudian, Bilqis ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi—ratusan kilometer dari lokasi awal ia dinyatakan hilang.
Penemuan Bilqis kemudian menjadi titik awal terbongkarnya jaringan penculikan dan tindak pidana perdagangan anak yang beroperasi lintas wilayah.
Bersamaan dengan ditemukannya Bilqis, polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang memanfaatkan modus adopsi ilegal. Para pelaku disebut telah beberapa kali melakukan praktik jual beli anak.
“Kasus ini menunjukkan adanya praktik jual beli anak yang dikamuflase sebagai adopsi. Kami akan mengusut jaringan ini sampai ke akar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Beritasatu.
Kepolisian memastikan bahwa kasus Bilqis bukan kejadian tunggal, mengingat adanya pola dan pengulangan tindak pidana serupa.
Data Pusat Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 12 November 2025 terdapat 221 korban penculikan di seluruh Indonesia.
Mayoritas korban justru berasal dari kelompok usia lanjut. “Sebagian besar korban berusia di atas 51 tahun (82 orang), disusul korban di bawah 20 tahun (50 orang),” tulis keterangan resmi Pusiknas Polri.
Hal ini menunjukkan bahwa tindak penculikan tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga kelompok rentan lainnya.
Dari 28 polda yang menangani kasus penculikan, Polda Metro Jaya mencatat jumlah kasus tertinggi sepanjang 2025, yaitu 38 kasus. Empat wilayah lain dengan angka kasus tertinggi adalah:
Polda Aceh – 23 kasus
Polda Sumatera Utara – 22 kasus
Polda Sulawesi Selatan – 15 kasus
Polda Jawa Barat – 14 kasus
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu


