JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu modus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, namun terdapat indikasi bahwa negara membeli kembali tanah miliknya sendiri yang dijual oleh oknum untuk kepentingan proyek.
“Jadi, nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu dalam proses pengadaan lahan,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa modus tersebut menjadi bagian dari dugaan pengondisian dalam proses pengadaan lahan proyek Whoosh.
“Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” tambahnya.
Selain dugaan jual kembali tanah negara, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya mark up harga lahan yang digunakan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Namun, lembaga antikorupsi itu belum dapat mengungkap detail pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Karena ini masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang didalami atau dimintai keterangan,” ujar Budi.
Ia memastikan bahwa perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah ada pembaruan dari tim penyidik.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membeberkan adanya dugaan bahwa tanah milik negara dijual kembali ke negara dengan harga di atas pasar.
Asep menilai praktik tersebut tidak wajar, terlebih karena lahan milik negara seharusnya dapat digunakan tanpa perlu dibebankan biaya.
“Ada oknum-oknum yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” kata Asep pada Senin (10/11/2025). Ia menambahkan bahwa beberapa lahan tersebut bahkan dihargai lebih tinggi dari nilai pasarnya.
Menurut Asep, jika lahan tersebut termasuk kawasan hutan, pemerintah seharusnya cukup melakukan konversi lahan, bukan membayar ulang.
“Kalaupun misalkan kawasan hutan, ya dikonversi lagi dengan lahan yang lain,” jelasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara


