GOWA, RMNEWS.ID- Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel tewas setelah diamuk dan diseret massa di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) itu viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena dilakukan secara brutal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat ditangkap warga, diikat menggunakan bambu, lalu diarak keliling kampung.
Ia diduga menganiaya dan memerkosa seorang gadis difabel yang ditemukan dalam kondisi luka lebam dan mengalami trauma berat.
Aksi penganiayaan berlangsung berjam-jam, sejak sore hingga malam hari.
Menjelang malam, massa semakin beringas. Pelaku diseret menggunakan motor oleh sejumlah warga yang berkonvoi.
Setelah mengalami penganiayaan berat di berbagai titik, pria tersebut akhirnya tewas dengan luka parah di seluruh tubuhnya.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga terlibat pencurian laptop dan penganiayaan di tempat lain.
Catatan kriminal tersebut membuat warga semakin tersulut emosi.
Camat Tompo Bulu menyatakan aksi main hakim sendiri ini dipicu akumulasi kekesalan warga atas perilaku pelaku yang dianggap sering meresahkan.
“Kita semua tidak harapkan kejadian seperti ini. Diduga dari adanya kasus asusila,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan hasil penyelidikan awal bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian.
“Memang korban ini residivis pencurian. Pada hari Minggu dia melakukan dua tindak pidana di dua TKP, yakni pencurian laptop dan pemerkosaan disertai penganiayaan,” ungkap Aldy.
Ia menjelaskan, setelah kasusnya terungkap, pelaku sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya ditemukan warga dan berakhir menjadi sasaran amuk massa.
Polisi memastikan seluruh prosedur, termasuk visum terhadap korban difabel, telah dilakukan sesuai aturan.
Meski memahami kemarahan warga, Kapolres Gowa menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat berujung pidana.
“Kami meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk meredam situasi dan mencegah aksi serupa terulang.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6

