🔥 TERKINI
Home » Aceh » Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sanksi ini diberikan setelah Mirwan diketahui pergi umrah tanpa izin saat wilayah Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir.

“Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan,” tegas Tito seusai menyampaikan keputusan tersebut, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

Tito menjelaskan, Kemendagri telah memeriksa Mirwan terkait kepergiannya ke Arab Saudi di tengah situasi darurat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirwan melakukan pelanggaran karena bepergian ke luar negeri tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Mirwan melakukan pelanggaran karena pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Tito, dikutip dari Antara.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian sementara berlangsung.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video setelah aksinya berangkat umrah tanpa izin viral dan menuai kritik dari masyarakat.

Ia mengakui tindakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan publik, terutama di tengah kondisi banjir yang melanda daerahnya.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam video tersebut.

Keputusan ini menandai sikap tegas Kemendagri dalam menegakkan aturan terkait izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.

Tito menekankan bahwa setiap pejabat publik harus mengutamakan tanggung jawab terutama saat daerah sedang menghadapi bencana.

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, roda pemerintahan Aceh Selatan akan dijalankan oleh Plt Bupati Baital Mukadis hingga masa pemberhentian berakhir.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS