🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Terbitkan SK Tanah Secara Sepihak, Oknum Kades Paya Tusam Langkat Diduga Salah Gunakan Jabatan

Terbitkan SK Tanah Secara Sepihak, Oknum Kades Paya Tusam Langkat Diduga Salah Gunakan Jabatan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kantor Kepala Desa Paya Tusam. (Foto/Doc)

LANGKAT, RMNEWS.ID- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait persoalan lahan mencuat di Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Oknum Kepala Desa (Kades) Paya Tusam berinisial S diduga telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tanah atas lahan seluas 20 hektare kepada pihak yang bukan pemilik sahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan yang terletak di Patok 18 Desa Paya Tusam tersebut sebenarnya merupakan kepemilikan Ambran Tanjung, warga Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

Namun, secara sepihak, oknum Kades mengeluarkan surat keterangan atas nama inisial DK, warga Kecamatan Sei Bingai.

Berbekal surat yang ditandatangani oleh Kades S tersebut, kepemilikan lahan strategis seluas 20 Ha tersebut kini beralih kepada DK.

Kasus ini mulai terkuak setelah ahli waris atau pemilik sah mencium adanya kejanggalan dalam administrasi di tingkat desa.

“Kasus tanah di Patok 18 ini benar-benar terjadi setelah adanya surat dari desa yang ditandatangani oknum Kadesnya. Hal ini membuat kepemilikan tanah beralih kepada yang bukan pemilik aslinya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Senin, 22 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tuduhan serius ini, Kades S tidak memberikan pembelaan yang berarti.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, ia justru diduga berupaya menutupi kasus tersebut melalui perantara atau pihak ketiga agar tidak meluas ke publik.

Munculnya kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik “mafia tanah” di tingkat desa tersebut.

Warga dan pemilik sah berharap pihak terkait dapat segera membatalkan surat keterangan yang cacat hukum tersebut dan memproses hukum oknum pejabat desa yang diduga menyalahgunakan tanda tangannya demi kepentingan sepihak.**

Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut

ADVERTISEMENT
RMNEWS