JAKARTA, RMNEWS.ID- Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dijatuhi peringatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Teguran tersebut diberikan karena tingkat kehadiran Anwar Usman dalam persidangan dinilai rendah sepanjang 2025.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.
Ia menyebutkan bahwa MKMK telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada Anwar Usman terkait kewajiban kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat internal.
Menurut Palguna, pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, khususnya menyangkut kehadiran hakim dalam sidang pleno, sidang panel, serta rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam laporan MKMK yang ditampilkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan jumlah ketidakhadiran terbanyak.
Sepanjang 2025, ia tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno. Selain itu, ia juga tercatat absen 32 kali dari 160 sidang panel.
Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak mengikuti 32 kali rapat permusyawaratan hakim, sehingga tingkat kehadirannya hanya mencapai sekitar 71 persen, terendah dibandingkan hakim MK lainnya.
Sebagai perbandingan, Hakim MK Arief Hidayat berada di posisi berikutnya dengan jumlah ketidakhadiran yang jauh lebih sedikit, yakni 28 kali pada sidang pleno, empat kali pada sidang panel, serta 10 kali dalam RPH.
MKMK menegaskan, teguran tersebut merupakan langkah pengingat agar seluruh hakim konstitusi tetap menjaga komitmen, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas yudisial sesuai dengan kode etik yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo


