🔥 TERKINI
Home » Peristiwa » Pelayan Warung di Makassar Diperkosa Oleh Majikan, Aksi Pelaku Direkam Istri

Pelayan Warung di Makassar Diperkosa Oleh Majikan, Aksi Pelaku Direkam Istri

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pelayan Warung di Makassar Diperkosa Oleh Majikan. (Foto/Doc)

MAKASSAR, RMNEWS.ID- Kasus kekerasan seksual menimpa seorang pelayan warung makan berinisial AW (22) di Kota Makassar.

Korban diduga diperkosa oleh atasan prianya sendiri, sementara perbuatan tersebut justru direkam oleh istri pelaku.

Pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, Alita Karen, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuding korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya.

ADVERTISEMENT

Tuduhan tersebut telah dibantah oleh AW, namun tidak menghentikan tindakan kekerasan.

Menurut Alita, korban justru mengalami pemukulan dan penjambakan rambut oleh istri pelaku.

Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman kekerasan fisik, AW dipaksa melayani bos prianya.

Situasi semakin ironis ketika istri pelaku tidak hanya membiarkan, tetapi juga memerintahkan dan merekam persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.

“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan lalu merekamnya. Apa pun alasannya, baik karena tuduhan perselingkuhan atau hal lain, tindakan memaksa dan merekam jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Alita, dikutip dari Detik.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW.

Korban sempat mengirim pesan singkat pada dini hari yang menyatakan dirinya berada dalam bahaya. Diduga, AW sempat disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan.

Pihak pendamping menduga rekaman tersebut akan dijadikan alat intimidasi terhadap korban.

“Menurut pengakuan korban, rekaman itu bisa digunakan sebagai ancaman agar dia terus bekerja di tempat tersebut selama bertahun-tahun tanpa menerima upah,” jelas Alita.

Kasus ini kini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Makassar dan tengah diproses secara hukum.

Aparat diharapkan menindak tegas para pelaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS