PANGKAL PINANG, RMNEWS.ID- Ratusan penambang timah rakyat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan satuan tugas penertiban tambang yang dalam dua bulan terakhir melakukan penangkapan terhadap penambang rakyat.
Massa mulai memadati lokasi aksi sekitar pukul 13.30 WIB meski diguyur hujan.
Para pengunjuk rasa yang datang dari berbagai daerah di Bangka Belitung membentangkan spanduk berisi kritik terhadap Satgas penertiban tambang.
Selain menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan, massa juga mendesak kenaikan harga timah serta kepastian lokasi penambangan, sebagaimana tuntutan yang sebelumnya disampaikan saat aksi di depan kantor PT Timah Tbk.
“Kami ingin menambang dengan tenang dengan harga yang bisa membiayai keluarga kami, masyarakat Bangka Belitung,” teriak salah satu demonstran dalam orasinya, dilansir dari Sindo.
Massa juga menilai para penambang yang ditangkap hanya bekerja di tanah sendiri demi menghidupi keluarga.
Aksi unjuk rasa ini mendapat perhatian serius dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Terlihat hadir langsung di lokasi Hidayat Arsani, Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, serta Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Demo hari ini sah-sah saja. Mereka prihatin terhadap sahabatnya dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Dari sekian yang sudah ditangkap, mungkin ada yang berada pada posisi yang cukup berat.
Namun intinya, saya bersama Kapolda dan DPRD akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penegakan hukum,” ujarnya di hadapan massa.
Terkait tuntutan pembebasan penambang yang ditahan, Hidayat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat dikabulkan.
Ia menegaskan bahwa dalam audiensi dengan perwakilan demonstran telah disepakati proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah sudah berupaya. Di satu sisi mahasiswa meminta penertiban, namun di sisi lain ini juga menyangkut persoalan perut masyarakat. Yang terpenting, seluruhnya harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur Hidayat Arsani juga menyampaikan rencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status kepala Satpol PP yang merangkap sebagai ketua organisasi kemasyarakatan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo


